12 Februari, 2008

Diawali masa peralihan PPK-PNPM TA.2007




Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-PPK) merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang mulai dilaksanakan sejak tahun 1998/1999 merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan. PPK juga merupakan tindak lanjut dan penyempurnaan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), melalui bantuan pembangunan kepada masyarakat miskin di perdesaan dengan pengelolaannya di tingkat kecamatan, dan dilaksanakan melalui prinsip-prinsip good govermance.

PNPM-PPK bertujuan untuk;

- Meningkatkan peran serta masyarakat terutama kelompok miskin dan perempuan dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.

- Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya lokal.

- Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan perdesaan yang berkelanjutan.

- Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan masyarakat.

- Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin.

Pelaksanaan PNPM-PPK berlandaskan pada Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat (DOUM), dengan nilai-nilai dasar yang selalu menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam setiap rangkaian kegiatan PNPM-PPK, yang diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM-PPK.

Strategi Pelaksanaan PNPM - PPK

Strategi pelaksanaan PNPM-PPK adalah dengan melaksanakan PNPM-PPK melalui tahap program, yaitu:

1. Tahap Inisialisasi (Tahun 1996-1998), merupakan tahap proyek percontohan di beberapa lokasi kecamatan;

2. Tahap Internalisasi (Tahun 1998-2004), merupakan pelaksanaan PPK Fase I dan II dengan pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selama 3 (tiga) siklus atau 3 tahun anggaran.

3. Tahap Institusionalisasi (Tahun 2005-2008), merupakan tambahan pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pada PPK Fase III selama 2 (dua) siklus yang disalurkan melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan titik berat pada peningkatkan kapasitas kelembagaan.

Prisip prinsip PNPM - PPK

1. Keberpihakan kepada Orang miskin; Dalam setiap tahapan kegiatan, termasuk pemanfaatannya diutamakan kepada orang miskin.

2. Transparansi; masyarakat harus tahu, memahami dan mengerti adanya kegiatan ini serta memiliki kebebasan dalam melakukan pengendalian secara mandiri.

3. Partisipasi; masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelestariannya.

4. Kompetisi Sehat; memilih sesuatu yang menjadi priorititas, setiap pengambilan keputusan di desa maupun antar desa dilakukan secara musyawarah berdasarkan pada prioritas kebutuhan nyata.

5. Desentralisasi; masyarakat memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang luas untuk mengelola kegiatan secara mandiri dan partisipatif tanpa intervensi negatif dari luar.

6. Akuntabilitas; setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak yang berkompeten

7. Keberlanjutan; dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan harus selalu mempertimbangkan sistem pelestariannya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam SiKompak !
Bapak KM Prov, Saya Rasa Kerja Sama PNPM dan Pemerintah Aceh Tentang Program BKPG Kurang Tepat Karena Bisa membuat Citra Program PNPM-MP jadi Kurang Baik yang disebabkan oleh terlalu banyak nya kepentingan dari unsur pemerintah dan berbeli0belitnya borokrasi. seperti yang sudah pernah terjadi pada Program BRA-PPK. Terima Kasi