PNPM-PPK bertujuan untuk;
- Meningkatkan peran serta masyarakat terutama kelompok miskin dan perempuan dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
- Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya lokal.
- Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan perdesaan yang berkelanjutan.
- Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan masyarakat.
- Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin.
Pelaksanaan PNPM-PPK berlandaskan pada Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat (DOUM), dengan nilai-nilai dasar yang selalu menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam setiap rangkaian kegiatan PNPM-PPK, yang diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM-PPK.
Strategi Pelaksanaan PNPM - PPK
Strategi pelaksanaan PNPM-PPK adalah dengan melaksanakan PNPM-PPK melalui tahap program, yaitu:
1. Tahap Inisialisasi (Tahun 1996-1998), merupakan tahap proyek percontohan di beberapa lokasi kecamatan;
2. Tahap Internalisasi (Tahun 1998-2004), merupakan pelaksanaan PPK Fase I dan II dengan pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selama 3 (tiga) siklus atau 3 tahun anggaran.
3. Tahap Institusionalisasi (Tahun 2005-2008), merupakan tambahan pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pada PPK Fase III selama 2 (dua) siklus yang disalurkan melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan titik berat pada peningkatkan kapasitas kelembagaan.
Prisip prinsip PNPM - PPK
1. Keberpihakan kepada Orang miskin; Dalam setiap tahapan kegiatan, termasuk pemanfaatannya diutamakan kepada orang miskin.
2. Transparansi; masyarakat harus tahu, memahami dan mengerti adanya kegiatan ini serta memiliki kebebasan dalam melakukan pengendalian secara mandiri.
3. Partisipasi; masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelestariannya.
4. Kompetisi Sehat; memilih sesuatu yang menjadi priorititas, setiap pengambilan keputusan di desa maupun antar desa dilakukan secara musyawarah berdasarkan pada prioritas kebutuhan nyata.
5. Desentralisasi; masyarakat memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang luas untuk mengelola kegiatan secara mandiri dan partisipatif tanpa intervensi negatif dari luar.
6. Akuntabilitas; setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak yang berkompeten
7. Keberlanjutan; dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan harus selalu mempertimbangkan sistem pelestariannya.
1 komentar:
Salam SiKompak !
Bapak KM Prov, Saya Rasa Kerja Sama PNPM dan Pemerintah Aceh Tentang Program BKPG Kurang Tepat Karena Bisa membuat Citra Program PNPM-MP jadi Kurang Baik yang disebabkan oleh terlalu banyak nya kepentingan dari unsur pemerintah dan berbeli0belitnya borokrasi. seperti yang sudah pernah terjadi pada Program BRA-PPK. Terima Kasi
Posting Komentar