12 Februari, 2008

Dimulainya kegiatan PNPM di Propinsi NAD


PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN

(PNPM MANDIRI PERDESAAN)

1. Latar Belakang

Indonesia memiliki permasalahan kemiskinan dan pengangguran. Pada tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Sedangkan misi PNPM Mandiri adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya, pelembagaan sistem pembangunan partisipatif, pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat dan pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

2. Tujuan

Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin diperdesaan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

3. Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan

Nilai-nilai dasar yang mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan meliputi :

i) Bertumpu pada pembangunan manusia

ii) Otonomi

iii) Desentralisasi

iv) Berorientasi pada masyarakat miskin

v) Partisipasi

vi) Kesetaraan dan keadilan gender

vii) Demokratis

viii)Transparansi dan Akuntabel

ix) Prioritas

x) Keberlanjutan

4. Sasaran PNPM Mandiri Perdesaan

Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan di Indonesia adalah kecamatan-kecamatan yang tidak termasuk kategori kecamatan bermasalah dalam PPK. Disini termasuk juga kecamatan-kecamatan yang diusulkan oleh pemerintahan daerah dalam skema cost sharing. Bantuan Langsung Masyarakat dialokasikan berdasarkan rasio penduduk miskin dengan jumlah penduduk dalam kecamatan. Dan berdasarakan Data Desa Tertinggal merujuk pada data yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sedangkan sumber Alokasi Dana PNPM Mandiri perdesaan berasal dari APBN ,Cost Sharing dari APBD, Swadaya masyarakat dan partisipasi dunia usaha.

5. Ketentuan Dasar PNPM Mandiri Perdesaan

Ketentuan dasar ini merupakan ketentuan-ketentuan pokok sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :

1. Desa berpartisipasi

2. Kriteria dan jenis kegiatan

3. Mekanisme usulan kegiatan

4. Swadaya masyarakat dan desa

5. Keberpihakan kepada kaum perempuan

6. Jenis kegiatan yang dilarang (Negative List)

7. Sanksi

8. Peningkatan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan lokal

9. Penataan dan pengembangan kelembagaan desa serta antar desa dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan

2 komentar:

Anonim mengatakan...

diharapkan kpd PNPM NAD khusus KMW 3 di kab aceh tamiang.dimana disaat ini ttg BKPG MP alokasi dana gampong dapt berjalan dgn lanjar.disni terkait dgn penguatan kapsitas pemerintahan gampong bgmna mejlnkan pemberdayaan kapsitasnya kurang.apalagi dilihat FK PNPM keb/kota belum byk mengetahui alur proses RPJMG,RKPG,RAPBG,dlm menyusun APBG.dimana saya putra daerah tamiang kec.bendahara & mantan AIPRD LOGICA melihat rata"desa byk tdk mengerti dan bbrp dari teman AFK MP PNPM masih bertanya kpd saya cara mekanisme APBG.jglah menjadi permaslahan baru di desa"nantinya.ini menyangkut masa depan desa ke depan.mohon ditindak lanjuti..terima kasih

bima_mtg mengatakan...

sampai saat ini masih belum jelas tentang ADG dan BKPG. tim Logica bilang begini, tim Pnpm bilang begitu..?

sebenarnya Anda di PNPM juga sudah membuat kesalahan besar, dan menjadikan permasalah semakin ruwet. anda-anda duluan membentuk TIM PELAKSANA BKPG (TP_BKPG) sementara Tim Perencana Gampong (TPG) belum dibentuk Khususnya Bireuen. Fungsi TPG sendiri menyiapkan Dokumen RPJMG, RKPG,APBG yang menjadi acuan TP BKPG. kalau duluan TP-BKPG yang dibentuk acuannya yang mana, dan ini menjadi aneh kok duluan timp pelaksana daripada tim perencana.

semoga menjadi sebuah pelajaran yang berarti khususnya kabupaten bireuen.